24 Tahun, Kutai Timur Akhirnya Menjadi Pengekspor
POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUTIM : Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akhirnya resmi menjadi pengekspor.
Hal ini menyusul terbitnya surat izin Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal
(IPSKA) dari Kementerian Perdagangan (Kemdag) pada tanggal 20 Juli 2023.
Plt Kepala Disperindag Kutim, Andi Nur Hadi Putra, mengatakan
bahwa surat izin IPSKA tersebut berlaku selama satu tahun. Dengan adanya surat
izin tersebut, kegiatan-kegiatan pengiriman barang dari Kutim akan tercatat
oleh Disperindag.
“Sehingga saya bisa melihat, jumlah produk yang keluar, ada
datanya,” kata Andi Nur Hadi Putra saat ditemui di ruang kerjanya, belum lama
ini.
Andi Nur Hadi Putra mengatakan, Kutim memiliki beragam kekayaan
alam yang melimpah, mulai dari sektor pertambangan, perkebunan hingga hasil
pertanian. Namun, selama ini produk-produk tersebut masih dijual di dalam
negeri.
“Kita ingat batu bata sudah dikirim ke luar Kutim sejak tahun
1984, tapi asal pengirimannya tercatat di Balikpapan mungkin juga Bontang, juga
Samarinda, tapi kebanyakan Balikpapan karena melalui jalurnya,” ungkap Andi Nur
Hadi Putra.
Ia menyebutkan, produk batu bara yang keluar melalui Balikpapan
dan Bontang itu berasal dari bumi Kutai Timur.
Oleh sebab itu, Disperindag Kutim berupaya untuk mendapatkan label
pengekspor tersebut. Upaya yang dilakukan, dengan mengajukan permohonan IPSKA
kepada Kemdag.
Awalnya, pada tahun 2012 Dinas Perdagangan Kutim untuk mengambil
IPSKA. Namun hal itu belum berjalan hingga tahun 2021 pihaknya memperbarui
kembali disposisi surat tersebut.
“Alhamdulillah hari ini kita sudah melihat surat tersebut terbit
dengan nomor sekian dari Kementerian Perdagangaan,” ucapnya bangga.
Andi Nur Hadi Putra berharap, dengan adanya surat izin IPSKA tersebut, dapat meningkatkan perekonomian masyarakat Kutim.
“Dengan adanya surat izin ini, produk-produk dari Kutim bisa
bersaing di pasar internasional,” pungkasnya. (adv/nan)